TANJUNG, metro7.co.id – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan siap tertibkan spanduk dan baliho yang mengganggu keindahan kota.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong nomor 8 Tahun 2018 pasal 22 tentang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.

“Kami siap menertibkan kalau ada laporan dari masyarakat misalnya ada (spanduk atau baliho caleg) yang merusak keindahan dan pemandangan di Tabalong,” ujar Kepala Satpol PP Tabalong, Tazeriyanor, kepada metro7 Kamis (5/10/2023).

Serta sesuai dengan Perda Kabupaten Tabalong nomor 8 Tahun 2018 pasal 38 dan 39 tentang pasal 38 dan 39 Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang dan/atau badan.

Ia menuturkan misal juga terdapat pemasangan spanduk atau baliho yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Maka pihaknya akan langsung menertibkan.

“Jalan yang mengganngu pandangan, artinya mengganggu arus lalu lintas. Ada baliho mengganggu maka kita tertibkan,” tuturnya.

Adapun peraturan tersebut di atur dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 31 tahun 2012 pasal 8 tentang larangan penyelenggaraan rekalme Di larang menyelenggarakan reklame pada :
a. persil-persil kantor milik instansi pemerintah daerah kecuali penyelenggaraan reklame oleh pemerintah daerah itu sendiri.
b. tempat/sarana pendidikan dan tempat ibadah.
c. hutan kota dan sekitar taman makam pahlawan.
d. kawasan daerah perdagangan dari simpang tiga selongan Jl. Pahlawan, Jl. A. Yani, Jl. Pangeran Antasari) sampai dengan Tugu Obor Mabuun ( Jl.Ir.P.H.M.Noor ), termasuk depan rumah jabatan wakil Bupati.

Lalu ia menegaskan kembali bahwa apabila masyarakat ada yang merasa keberatan tekait spanduk dan baliho baik dari parpol maupun bacaleg maka laporkan saja ke petugas.

“Perlu diingat apabila ada laporan masyarakat merasa keberatan arus lalu lintas mengganngu pandangan. Itu laporkan aja kepada kami dan kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu nanti,” tegasnya. ***