AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang pria berinisial Ipul (39) warga Desa Tabalong Mati, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dibekuk anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HSU, Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 20.40 wita.

Ipul dibekuk dipinggir Jalan Desa Kota Raden Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Dari penangkapan Ipul Satresnarkoba berhasil mendapati barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 10.00 gram dengan berat bersih 9.60 gram.

Selain sabu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo juga menyita bukti lain, seperti 1 lembar plastik warna transparan, 1 buah kotak susu merk Milk Life warna cokelat biru, 1 buah handphone android Samsung Galaxy M20 warna biru, 1 lembar celana panjang Jeans warna biru.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00,” tegasnya Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Sutargo menyebut, bahwa pengungkapan kasus-kasus ini ini merupakan upaya Polres HSU dalam melakukan pemberantasan narkoba di Kota Amuntai.

“Kami meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika agar melaporkan ke Polres HSU,” katanya.

Terpisah Ps Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris SF menuturkan, bahwa kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres HSU merupakan langkah nyata Polres HSU dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya narkotika.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU menerangi yang namanya narkoba,” pungkasnya. ***