TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pria pemilik sabu – sabu seberat 11, 8 gram di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Sabtu (6/03).

Kedua pelaku berinisia ISM (44) warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Tabalong dan NI (50) warga Desa Paul, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin.

Petugas menyita barang bukti berupa serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,85 gram, 1 buah timbangan digital, 2 buah hp berbagai macam merek, 1 buah tas selempang dan 1 lembar plastik warna hitam.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media pada, Senin (8/03) sore, membenarkan petugas satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menagkap dua orang pelaku kepemilikan sabu – sabu tersebut.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh petugas bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan langsung menangkap ISM.

Saat dilakukan penggeledahan rumah disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan warna silver yang disimpan dalam tas warna cokelat di atas kelambu kamar miliknya.

ISM mengaku sabu – sabu miliknya didapat dari NR, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya NR bisa ditangkap di sebuah warung Desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.*