Satu dari Dua DPO Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Rakitan Berhasil Diringkus Petugas
TANJUNG, metro7.co.id – Satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AH (29) warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, kasus narkoba sejak dua bulan lalu, berhasil diringkus petugas gabungan Satresnarkoba dan unit Jatanras Satreskrim serta Unit Kamneg Satintelkam Polres Tabalong dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, SH di sebuah pondok khusus yang berlokasi di perkebunan daerah Pegunungan Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Rabu (14/04) sore.
Sebelumnya dari pengembangan kasus tersangka FHJ yang ditangkap pada tanggal 24 Januari 2021 lalu, ditetapkan 2 DPO yakni MR dan AH, namun MR yang masih berstatus sebagai DPO itu belum tertangkap, sedangkan AH harus meringkuk dibalik jeruji.
Tidak hanya AH, petugas juga berhasil menangkap PH (33) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong atas kepemilikan diduga senjata api rakitan jenis pistol beserta 1 buah pelatuknya dan 2 butir amunisi diduga aktif yang ditemukan didalam pondok dimana pelaku AH ditangkap.
Kronologi penangkapan pelaku berawal dari pengakuan FHJ bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari MR melalui AH.
Sementara hasil penggeledahan di pondok itu, petugas menemukan barang bukti 1 buah pipet kaca, 1 buah bong dari botol bekas air mineral warna bening dan 2 buah HP berbagai macam merek.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/04) malam membenarkan giat penangkapan AH dan PH.
” Saat ini mereka berdua sudah berada di Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Otto.*