BARABAI, metro7.co.id – Saat operasi yustisi, Anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam, Kamis (22/10) malam.

Pelaku HRF (18), asal Desa Mandingin Rt 010/002 Jalan Merdeka, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kejadian berawal, sekitar pukul 22.00 Wita, Anggota Polres HST melaksanakan operasi yustisi, melihat tiga orang laki-laki berbonceng bertiga, salah satunya tidak menggunakan masker, lalu di stop,” kata Husaini.

Setelah itu, lanjut Husaini, anggota melihat salah satunya ada yang membawa sebilah senjata sajam jenis Parang yang di selipkan di pinggang bagian belakang.

“Ditanya petugas apakah mempunyai izin membawa saja dari pihak yang berwajib, tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan sajam tersebut,” jelasnya.

Barang bukti, sebilah sajam jenis parang, panjang besi 44 cm, lebar 3 cm, hulu kayu coklat dengan panjang 14,5 cm, lengkap dengan kompang kayu coklat dengan panjang 47 cm.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan membawa sajam tanpa ijin yang sah, serta selalu taat dan patuh hukum.

“Jadilah masyarakat yang agamis, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tutupnya.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. *