Ilustrasi
TANJUNG-  Peringatan bagi para pengedar mapun pemakai barang haram bernama narkoba di Bumi Sarabakawa untuk jangan coba-coba bermain di Tabalong. Seperti dua jaringan peredaran sabu yang berhasil digulung petugas gabungan dari jajaran Polsek Murungpudak dan Polres Tabalong, Selasa (29/4) malam.
 Pengungkapan pertama diawali sekitar pukul 21.00 Wita, dengan dipimpin Kapolsek Murungpudak Iptu Hamzah Badaru di sebuah rumah kontrakan Muhammad Yunus alias Yunus (27), di Jln Pandan Arum 1 RT. 15 Belimbing Raya.
 Informasi yang didapat, aksi ini bermula dari sebuah penyamaran yang berhasil melakukan komunikasi lewat pesan singkat dengan Yunus yang diduga sebagai seorang bandar sabu. Penyamaran dilakukan untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp 500 ribu dan disepakati transaksi untuk dilakukan di rumah Yunus.
 Setelah sabu diserahkan Yunus, anggota yang sudah siap di sekitar rumah langsung masuk dan mendapati Yunus bersama dua orang kawannya, Hasan Ahmadi alias Adi (28) dan Muhammad Bani alias Subak (26).
Di meja depan mereka bertiga didapati ada kotak rokok yang mencurigakan dan setelah diperiksa didalamnya berisi 1 paket sabu. Kemudian pemeriksaan dilakukan ke kamar, di sini ditemukan 7 paket sabu di dalam saku celana jeans yang diakui ternyata milik Subak. Sehingga total barang bukti berupa sabu yang ditemukan semuanya ada 9 paket dengan berat sekitar 2,32 gram.
 Hasil pemeriksaan para tersangka mengakui sabu yang ada tersebut didapatkan dengan membeli dari Amuntai, HSU. Setelah menggulung jaringan dari Amuntai, petugas gabungan kembali berhasil mengungkap jaringan lainnya yang mengaku mendapat sabu dari Banjarmasin.
Bermula sekitar pukul 23.00 Wita, petugas kembali melakukan penyamaran dan berhasil memesan sabu melalui seorang yang diduga kurir Yudistira alias Badu (23), warga Pangkalan RT. 9 Murungpudak.
 Kesepakatan transaksi dilakukan di depan warnet Ordinary Jln Asy Syuhada, Belimbing sebanyak 1 paket seharga Rp. 500 ribu. Ternyata ketika bertemu di depan warnet tersangka melakukannya dengan membuang bungkus rokok  ke jalan.
Petugas rupanya sempat tak bisa mengenali tersangka, namun diketahui yang bersangkutan masuk warnet. Untuk mengetahui keberadaan tersangka di warnet, petugas mengungkapnya dengan menelpon sehingga seketika itu langsung ketahuan identitasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap Yudistira, diketahui dia disuruh pemilik barang, Victor Fernando alias Ucok, (30), warga Desa Gambah RT.4, Murungpudak. Selanjutnya, Rabu (30/4) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita, anggota gabungan polsek dan polres langsung mendatangi rumah Victor. 
Saat digeledah di rumahnya ditemukan sabu dalam dompet kecil yang dibuang di selokan kamar mandi.  Isinya, 1 paket ukuran besar berat 3,38 gram, 3 paket kecil dengan berat total sekitar 1 gram, sedotan, dua pipet kaca.
 Kapolres Tabalong AKBP Didik Sudaryanto melalui Kapolsek Murungpudak, Iptu Hamzah Badaru, membenarkan, lima tersangka berhasil diamankan dalam satu malam.”Yang kita amankan ini dua jaringan berbeda. Dari pengakuannya, satu jaringan beli sabu dari Amuntai dan satunya dari Banjarmasin,” katanya.Metro7/Rz