BARABAI, Metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah menerima salinan putusan banding satu orang terdakwa kasus korupsi di PDAM HST.

Satu orang terdakwa itu, yakni Direktur CV Trans Media Communication, Antung Ni’matuzzaidah.

Jaksa telah menyatakan banding terhadapnya pada 19 November 2021 yang berhubungan dengan nilai keadilan masyarakat.

Kepala Kejari (Kajari) HST, Trimo mengatakan, melalui putusan banding, hasilnya hampir sama, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan Antung terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Antung dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp155.375.454,-. Jika tak membayar, harta bendanya akan kami sita, jika tak mencukupi, ia harus dipidana penjara lagi selama 6 bulan,” jelasnya kepada Metro7, Kamis (13/1) siang.

Pihak Kejaksaan akan mempelajari dulu putusan banding tersebut. Apakah putusan itu sudah sesuai dengan hukum atau tidak.

“Setelah berdiskusi dengan para Jaksa, insyaallah akan kami lakukan upaya hukum kasasi. Tapi masih kami pelajari dulu. Nanti kami akan menentukan sikap, maksimal 14 hari,” bebernya.

Sebelumnya, tiga terpidana korupsi PDAM HST, mantan Direktur PDAM HST Sarbaini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khodriadi dan Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin Idris Sahim.

Ketiganya disuruh membayar uang denda dan uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan tawas tahun 2019-2020, di Aula Kantor Kejari HST, Kamis (2/12).

Satunya, terdakwa atas nama Antung Ni’matuzzaidah Direktur CV Trans Media Communication diminta banding oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) HST.

Kepala Kejari (Kajari) HST, Trimo mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti dalam perkara pengadaan tawas tahun 2019-2020 di PDAM HST.

“Perkara ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada 12 November 2021. Dan telah inkrah, masing-masing telah menerima, baik jaksa penuntut umum ataupun para terdakwa,” jelasnya.

Trimo menuturkan, dari putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin nomor 29 tahun 2021, ketiga terpidana harus menjalani kurungan satu tahun enam bulan. Mereka juga diwajibkan mengganti uang perkara sebesar Rp 7.500.

“Saudara Idris Sahim harus membayar denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 198.495.454. Sedangkan, H Sarbaini dan Kudriadi hanya membayar denda Rp 50 juta. Sehingga, hari ini Kejari HST menerima secara keseluruhan 348.495.454 dari ketiga terpidana tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan, satu orang yang terdakwa. Direktur CV Trans Media Communication, Antung Ni’matuzzaidah diminta banding.

Sebab, setelah dipelajari oleh jaksa penuntut umum, sidang di Pengadilan Tpikor itu masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dilakukan upaya hukum.

“Jaksa telah menyatakan banding pada 19 November 2021. Jadi, yang dimintakan banding itu yang berhubungan dengan nilai keadilan masyarakat. Karena, kini pemerintah sudah menggalakan agar pemberantasan tindak pidana korupsi itu harus dilakukan secara maksimal. Tuntutan kita 2,6 tahun. Tapi dalam putusan hakim hanya 1,6 tahun,” ujar Trimo.

Sementara, Penasehat Hukum ketiga terpidana, Muhammad Rusdi didampingi Penasehat Hukum Antung, Darmawan Saputra menyebutkan, perkara ketiganya sudah selesai atau inkrah.

“Ya, kasus ketiga klien kami sudah selesai atau inkrah. Cuma satu lagi yang belum, atas nama Antung, pihak Kejaksaan meminta banding. Belum tau alasannya kenapa,” pungkasnya.