Satu Warga Kelua Diamankan Polisi, 17.22 Gram Sabu Disita
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial HA (36) warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada Kamis (12/9) sore.
Pria 36 tahun itu diamankan petugas usai mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa dikediaman HA sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Pelaku HA diamankan petugas saat tidur diruang dapur rumah temannya di Desa Binturu,” Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Jumat (13/9).
Diterangkan Joko, ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HA, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu disaku kanan celana pelaku.
Selian itu, petugas juga menemukan sebanyak 4 bungkus plastik klip berisi diduga sabu di dalam sebuah tas yang berada di lantai atas sebuah gudang karet miliknya yang tidak jauh dari kediaman pelaku dan barang tersebut juga diakui adalah milik pelaku HA.
Saat ini pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bersama pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti berup 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 17,22 gram dan beberapa bukti laiinnya,” tandasnya. ***