Sayed Jafar Ajak Masyarakat Laporkan SPT
KOTABARU, metro7.co.id – Bupati Sayed Jafar Alaydrus mengajak masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 melalui aplikasi e-filing dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.
“Keuntungan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling, antara lain yaitu lebih mudah, lebih cepat dan tentu tidak dipungut biaya,” kata dia ruang kerjanya, Kamis (10/3/22).
Berkenaan dengan Program Pengungkapan Sukarela, Bupati berpesan kepada para wajib pajak, untuk dapat segera memanfaatkan program tersebut, karena PPS kata dia identik dengan sarana pengampunan pajak kepada wajib pajak.
Menurut Kepala KPP Pratama Batulicin, Argo Adhi Nugroho dengan adanya pekan panutan pajak ini, diharapkannya bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kotabaru untuk memenuhi kewajiban perpajakan, berupa pembayaran dan pelaporan SPT tahunan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Argo.
PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, diantaranya adalah terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
“Diharapkan Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan baik, karena arus informasi terkait aset, hutang dan penghasilan wajib pajak saat ini sudah sangat terbuka lebar masuk ke Direktorat Jenderal Pajak,” katanya
Apalagi dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga telah dicanangkan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi,” ujarnya
Kepala KPP Pratama Batulicin juga menyampaikan bahwa KP2KP Kotabaru sebagai perpanjangan tangan dari KPP Pratama Batulicin, siap membantu masyarakat di wilayah Kabupaten Kotabaru untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan mengikuti Program Pengungkapan Suka Rela baik melalui help desk tatap muka maupun non tatap muka. ***