TANJUNG, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 dan sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam pemilihan Bakal Calon Bupati Tabalong tahun 2024, di Gedung Informasi Pembangunan Tanjung, Kamis (24/7).

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menekankan bahwasannya para calon kepala daerah yang akan maju harus menyiapkan visi misi yang merujuk kepada RPJPD Kabupaten Tabalong.

“Ada hal-hal yang harus disiapkan bakal calon salah satunya sebelum pendaftaran yaitu penyampaian visi misi yang merujuk pada RPJPD,” ujarnya.

Salah satu persyaratan pencalonan, ungkap Ardiansyah adalah membuat visi dan misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Sebelum pendaftaran, bakal calon harus menyampaikan visi dan misi yang berdasarkan RPJPD Tabalong,” tambahnya.

Selain itu, Ardiansyah juga mengingatkan partai politik untuk memperhatikan persyaratan ini dengan seksama.

Untuk memudahkan pemahaman, KPU Tabalong menghadirkan Bappedalitbang Tabalong dan KPU Kalsel dalam sosialisasi tersebut.

Sementara itu, Anggota KPU Tabalong, Inderi Hidayat, menginformasikan bahwa pendaftaran calon akan dibuka satu bulan lagi, yaitu pada 27-29 Agustus 2024.

“Tidak terlalu lama lagi kita akan melaksanakan pencalonan,” ucap Inderi. ***