Paringin — Pemerintah Kabupaten Balangan mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat. Yakni Raperda tentang Pajak Sarang Burung Walet, Raperda tentang Pajak Hotel, Raperda tentang Pasar dan Pertokoan, Raperda tentang Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat.
“Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan merupakan bukti nyata bahwa kita masih memiliki banyak kekurangan yang harus segera dibenahi,” kata Bupati Balangan Ir H Sefek Effendie ME saat menyampaikan pidato pengantar di hadapan anggota dewan, baru-baru tadi.
Dalam penjelasannya Sefek mengatakan, pemerintah mengajukan usulan Raperda tidak lain dengan berlandaskan niat dan usaha untuk mengefektifkan penataan atau pembenahan-pembenahan berbagai hal guna menunjang pencapaian kemajuan dan kemandirian Kabupaten Balangan.
Dengan adanya pengajuan Raperda tersebut, Sefek berharap agar dapat dimaknai dan disikapi secara bijak dan proporsional, sebagai usaha Pemerintah Kabupaten Balangan dalam melakukan akselerasi pembangunan di daerah. Selain itu, usulan Raperda tersebut juga sebagai upaya untuk mengimbangi dan mengikuti perkembangan yang ada dimasyarakat, sejalan dengan situasi dan kondisi zaman yang dinamikanya semakin kompleks.
Untuk itu, Sefek mengharapkan agar semua Raperda yang diajukan dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga menghasilkan keputusan berisi kesepakatan atau konsensus bersama yang didasari asas musyawarah dan mufakat, mengedepankan kepentingan publik, dapat memberi kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Balangan. (Metro7/Sri)