Sekda Ambo Sakka Inginkan Tiga Raperda, Tahun Ini Bisa Ditetapkan Sebagai Perda
BATULICIN, metro7.co.id — Sekda Tanah Bumbu Dr. Ambo Sakka mengharapkan ketiga Raperda yang saat ini masih dibahas di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, tahun ini hendaknya bisa ditetapkan sebagai Perda.
” Ya hitung-hitung sebagai kado akhir tahun,” katanya ketika memberikan jawaban terhadap pertanyaan dewan atas tiga Raperda yang diajukan ke legislatif, Selasa (29/11/2022).
Adapun rapat paripurna yang pertama yakni dalam rangka Pemandangan umum fraksi terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), kemudian pencabutan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Rakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Andi Abdurrahman Noor (Pencabutan Perda No 10 Tahun 2013), dan ketiga penyelenggaraan perumahan.
Khusus pertanyaan semua fraksi tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), menurut Dr. Ambo Sakka, akan lebih mudah melakukan langkah -langkah ke depannya, terutama dalam hal penganggaran nantinya.
Sementara itu, Sekretaris Radio Swara Bersujud (RSB) Tanah Bumbu Yudis menjelaskan, pihaknya sudah mengadakan rapat Bapemperda dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (30/11/2022).
Rapat dipimpin Syamsisar, yang dihadiri anggota DPRD setempat lainnya, yakni Harmanuddin, Hajjah Darwati, dan Asisten III Andi Aminuddin, selain itu juga dihadiri Kepala Dinas Kominfo, Kabag Hukum, dan sejumlah instansi lainnya. ***