KOTABARU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, di Oproom Setda, Kotabaru, Selasa tadi.

Ini dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur di lingkungan Pemkab Kotabaru, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad, dihadiri Kepala BKPSDM dengan Narasumber Kabid Pengembangan Supervisi Kepegawaian BKN Regional 8 Banjarmasin, Hospita Gloria Situmorang, SH. Dan diikuti pengelola kepegawaian diseluruh SKPD Lingkup Kotabaru.

Sekda menyampaikan, aparatur sipil negara merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang tugas dan kewajibannya menyangkut kepentingan umum sehingga dituntut berperan aktif, sebagai aparatur pemerintah yang lebih bersih, menjadi teladan, berdedikasi dan bertanggung jawab yang ditunjukkan dengan disiplin tinggi dan kinerja yang baik.

Sekda juga berharap dengan adanya Sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi terkait aspek kinerja dan disiplin pegawai negeri sipil, dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalitas sumber daya aparatur guna mewujudkan pegawai negeri sipil berintegritas moral, professional, akuntabel serta lebih produktif.

Adapun Kepala BKPSDM Kotabaru, Minggu Basuki, mengharapkan, agar para peserta bisa menyimak apa yang disampaikan narasumber sehingga dalam penerapannya di SKPD masing-masing bisa terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menyusun SKP. ***