Sekda Kotabaru : Laksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Berlandaskan Prinsip Etika
KOTABARU, metro7.co.id – Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Ahmad, membuka dan memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Se-kabupaten/Kota Se-Kalsel yang dilaksanakan di Oproom Setda Kotabaru. Kamis ( 09/06/2022)
Rakortek Pengadaan Barang dan Jasa 2022 yaitu Mewujudkan UKPBJ sebagai pusat unggulan barang / jasa pemerintah. Menghadirkan pemateri yakni Kepala Biro Pengadaan Barang / Jasa Dr. Rahmaddin dan
Muhammad Kasman, pejabat fungsional Madya Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda, Provinsi Kalsel.
Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kotabaru, Sonny Tua Halomoan, mengatakan Rakortek dilaksanakan selama 2 hari dari 9 – 10 Juni 2022.
Ini berdasarkan hukum Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah.
Kegiatan ini kata Sony juga bertujuan agar seluruh unit kerja pengadaan barang / jasa, baik provinsi maupun kabupaten kota memiliki pemahaman dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa dilingkungan kerja masing-masing.
Sekda Said Ahmad dalam arahan menyebut adanya rakortek dapat mewujudkan UKPBJ sebagai pusat unggulan pengadaan barang / jasa pemerintah.
” UKPBJ yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif dan transparan terbuka, bersaing dan adil, akuntabel akan meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik,” kata Sekda.
“Dan Rakortek UKPBJ se-Kalsel menjadi momen yang baik untuk mewujudkan UKPBJ sebagai pusat unggulan pengadaan barang / jasa pemerintah. Sebagaimana sesuai dengan tema kegiatan Rakontek ini,” tuturnya.
Said Akhmad juga mengajak para personel UKPBJ untuk bisa memahami visi dan tujuan pengadaan barang / jasa.
“Saya mengajak para pelaku pengadaan barang / jasa khusunya personel UKPBJ agar senantiasa bisa bekerja dengan memahami visi dan tujuan pengadaan barang / jasa, melaksanakan kebijakan-kebijakan pengadaan barang / jasa dengan berlandaskan prinsip dan etika pengadaan barang / jasa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Agar sambungnya menghasilkan proses pengadaan barang / jasa yang efektif, efisien, akuntabel yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan secara nasional. ***