Sekda Tanbu Pimpin Operasi Yustisi Sekaligus Sosialisasi Penerapan PPKM level 4
TANAH BUMBU, metro7.co.id – Seiring dengan ditetapkannya status (Pemberlakuan Pembatasatan Kegiatan Masyarakat) PPKM di Kabupaten Tanah Bumbu menjadi Level 4 oleh Pemerintah Pusat bersama dengan 5 Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah H Ambo Sakka turun langsung memimpin langsung kegiatan operasi yustisi sekaligus sosialisasi penerapan PPKM level 4 di wilayah ini.
Operasi yustisi dan sosialisasi dimulai pada pukul 20.00 Wita dengan melakukan apel gabungan yang bertempat di halaman Kantor Kecamatan Simpang Empat, Rabu (12/08/2021) malam.
Dalam operasi yustisi tersebut, Sekretaris Daerah bersama petugas gabungan dari satgas Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, TNI Polri dan Satpol PP menyisir ke tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, warung makan, toko hingga lokasi tongkrongan yang berada di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.
“Malam ini kita menggelar operasi yustisi protokol kesehatan kepada masyarakat, hanya saja sifatnya masih persuasiasif sekaligus sosialisasi dan himbauan,” kata Sekda.
Dalam operasi tersebut, Sekda bersama tim gabungan melakukan penyisiran dengan berjalan kaki ke tempat keramaiaan yang masih ditemukan masyarakat yang tak mematuhi prokes.
Menurut Sekda Ambo Sakka, level 4 yang disandang Tanah Bumbu akibat tingginya angka kasus terkonfirmasi Covid-19 belakangan ini.
“Faktor utama lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 karena masih minimnya disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes. Tapi kita terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi,” tandas Ambo Sakka.
Pihaknya berharap dengan aksi-aksi persuasif seperti ini, masyarakat bisa mengerti dan memahami pentingnya prokes untuk mencegah penularan virus Covid-19.
“Namun jika tetap masih membandel, kita akan coba memberlakukan tindakan tegas,” sambungnya.
Terkait penerapan PPKM level 4 dengan pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat, berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Ia mengaku Pemkab tak ingin merusak perekonomian masyarakat, tapi ini aturan yang harus dijalankan.
“Kita berharap sebelum 23 Agustus kasus Covid-19 melandai. Karena itu dihimbau kepada masyarakat agar disiplin, supaya masalah ini tak berlarut-larut. Kasian warga jika usahanya terganggu,” harapnya.
Dalam operasi yustisi kali ini, Pemkab Tanah Bumbu membatasi jam operasional kegiatan usaha masyarakat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Tim gabungan akan melakukan monitoring dengan patroli keliling untuk memastikan kepatuhan masyarakat.
Selain operasi yustisi, penerapan PPKM level 4 ini, Pemkab membangun sejumlah posko di titik-titik strategis pintu keluar masuk Kabupaten. Diantaranya di perbatasan dengan kabupaten tetangga dan sejumlah pelabuhan.
Turut dalam kegiatan operasi yustisi tersebut Kepala BPBD, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, Plt Kadis PMD, kemudian Camat Simpang Empat dan Batulicin bersama jajarannya.*