KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat paripurna masa persidangan ke-1, rapat ke-10, tahun 2020/2021, di Gedung DPRD Kotabaru. Senin (30/11/20).

Rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD Mukhni dan Muhammad Arif dihadiri Pjs Bupati Kotabaru, Muhammad Syarifuddin.

Ada beberapa buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan dalam rapat.

Mukhni dalam penyampaiannya mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPRD Kotabaru Nomor 14 tahun 2020, dan Nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 Juni tahun 2020, tentang pembentukan dan struktur panitia khusus DPRD Kotabaru.

Dimana dalam keputusan dewan tersebut Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kotabaru menerima 3 buah raperda yang diajukan Bupati Kotabaru antara lain :

Raperda tentang perubahan ketiga atas perda Nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha. Kemudian raperda tentang pajak daerah dan raperda tentang pengelolaan kebudayaan.

Pansus 2 diberi kepercayaan untuk membahas dua buah raperda yaitu raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha. Dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 4 tahun 2018 tentang pajak daerah.

“Untuk raperda tentang perubahan ketiga atas perda Nomor 5 tahun 2018 retribusi jasa usaha sudah diparipurnakan pada tanggal 26 Oktober 2020 dan untuk raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru, Nomor 4 tahun 2018 tentang pajak daerah baru selesai dibahas oleh Pansus 2 DPRD Kotabaru, dengan pihak eksekutif dan siap untuk diparipurnakan hari ini,” kata dia. *