TANJUNG, metro7.co.id – Seorang ibu-ibu berinisial BA (49) warga Kelayan, Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kota Banjarmasin ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Jumat (11/10).

Dirinya diamankan terkait dugaan kasus tindak pidana pencurian satu dus rokok di salah satu toko di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

“Perempuan ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencurian,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Senin (14/10),

Diterangkan Joko, aksi pelaku diketahui pertama kali oleh saksi EM yaitu istri dari FAH (29) Pemilik toko, saat pelaku berpura-pura berbelanja di toko korban.

Menurut keterangan korban, saat itu sedang menjaga toko tiba-tiba mendengar istrinya berteriak “Maling” dari dalam gudang tokonya.

Korban pun segera menghampiri istrinya dan melihat ada pelaku BA yang mengambil atau menyembunyikan 1 dus rokok yang berisi 10 slop.

“Rokok tersebut disembunyikan dengan cara dijepit di sela kaki, saat itu pelaku menggunakan rok panjang,” ungkap Joko.

Tak mau buntung sekitar Rp1,6 juta, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi setempat.

Ditambahkan Joko, saat ini pelaku BA sudah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 dus yang berisikan 10 Slop rokok