BARABAI, metro7.co.id – Tahanan titipan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Desy Raihana (29) yang sempat kabur dari Rutan Kelas II B Barabai berhasil ditangkap kembali.

Wanita muda itu diringkus dengan suaminya, Ikhwan Rizani (30) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sekitar pukul 21.00 Wita, Jumat (22/4) malam.

“Benar, keduanya ditangkap di salah satu ruko di Kabupaten Tanbu, tepatnya di Kecamatan Simpang Empat. Kebetulan suami ini juga dalam pengejaran kami, sebelumnya ia juga residivis kasus narkoba,” kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi saat Konferensi Pers, di Ruang Media Center Polres HST, Sabtu (23/4) malam.

Sigit menyebutkan, pihak polisi melakukan pengejaran kurang lebih selama lima hari hingga kedua tersangka berhasil diamankan.

“Dari perkembangan dan penyelidikan, tersangka akan melarikan diri ke seberang pulau. Terkait hukuman, apakah bertambah atau tidak, nanti saat persidangan, tentu ini sudah ada unsur sengaja hingga ia bisa kabur,” ungkapnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung dan Karutan Barabai Gusti Iskandarsyah.

Pelarian ini, tegasnya, terencana atau tidak juga masih dalam proses penyidikan. Yang pasti suami ikut membantu terlibat dalam pelarian.

“Alasan kabur juga masih diselidiki. Tapi, lebaran hampir tiba ini menjadi atensi, karena semua masyarakat secara manusiawi ingin berkumpul bersama keluarga. Ya itu, menjadi latar belakang yang bersangkutan melarikan diri,” bebernya.

Kemudian, Desy akan kembali dititipkan ke Rutan Kelas II B Barabai, sebab di Polres tidak ada tahanan khusus untuk perempuan. Sementara si suami tetap ditahan di Polres HST.

Sedangkan, terkait anaknya sendiri yang dilibatkan dalam aksi pelarian sudah bersama kakeknya (orang tua Desy).

“Dari awal sudah dikembalikan ke pihak keluarga dan sudah diambil keterangan-keterangan yang diperlukan,” tutur Sigit.

“Terkait permasalahan yang telah terjadi, ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar kita juga meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan dalam segala hal,” tutupnya.

Sebelumnya, Desy, merupakan tahanan titipan Polres HST yang kabur dari Rutan Barabai sekitar pukul 09.30 Wita, Senin (18/4).

Ia lari setelah bertukar pakaian dengan anaknya saat menjenguk. Lolosnya juga diduga dibantu oleh seorang laki-laki yang mengantar anak tersebut dan sedang menunggu di luar pos jaga Rutan Kelas II B Barabai.

Wanita itu ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba, John Lee CS di kediamannya di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Jumat (1/4).

Pihak John Lee CS pun berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak enam paket dengan berat bruto 1,96 gram beserta barang bukti lainnya.