BARABAI, metro7.co.id – Satu unit truk bermuatan batu bara kecelakaan tunggal, tepatnya di Jalan A Yani, Desa Pantai Hambawang Timur, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (23/10).

Truk dengan nomor polisi (nopol) DA 8688 BW tersebut menabrak tiang telkom dan sempat mengeluarkan asap putih, syukur berhasil diatasi.

Sopir truk berinisial R mengatakan, batu bara itu berasal dari Kabupaten Tabalong. “Ini sedang menuju ke lokasi pengantaran terakhir yang berada di Kabupaten Tapin Rantau,” jelasnya.

Salah satu saksi mata, masyarakat setempat yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya tak melihat pasti kejadian itu, sebab begitu cepat.

“Namun, saat kejadian sopir truk berhasil keluar sendiri dan hanya mengalami sedikit lecet,” tutupnya.

Tak lama usai kejadian, sejumlah personel Polres HST tiba di lokasi guna melakukan penganan.

Padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan, melarang angkutan hasil tambang serta hasil perkebunan besar melintas di jalan raya atau jalan umum, termasuk jalan nasional.