Semua Penambangan Galian C Tidak Berizin
Paringin — Saat ini, ada beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan yang masih belum berjalan dengan optimal. Untuk itu, pemerintah daerah setempat harus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna menjalankan peraturan yang telag disepakati.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Balangan, Sumarso, masih ada beberapa Perda yang telah disahkan, tapi pelaksanaannya di lapangan masih belum optimal. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama, jangan sampai Perda hanya sebatas macan kertas yang implementasi di lapangan tidak ada gaungnya.
Sumarso mengambil contoh Perda tentang galian C yang dinilainya kurang ditegakkan di masyarakat. Hingga kini masih banyak aktivitas penambangan galian C yang tidak sesuai aturan.
“Marilah kita bersama-sama bersinergi untuk kemajuan bangsa demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih baik. Salah satunya dengan mengimplementasi Perda yang telah kita buat bersama. Dengan demikian apa yang telah kita rencanakan dan harapkan bisa terwujud,” katanya.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan, H Rasman, mengakui semua aktivitas penambangan galian C di daerah ini belum memiliki izin. Akibatnya, pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini masih nihil.
“Semua jenis galin C yang beroperasi tidak satupun yang memiliki izin dari kita. Padahal sosialisasi dan himbauan sudah dilakukan, namun para pengusaha galian C tak satupun yang mengurus izinnya sampai selesai,” ujarnya.
Rasman meminta peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menertibkan galian C di daerah ini. Sehingga pengawasan bisa dilakukan secara optimal dan memberikan sumbangsih dalam pembangunan Kabupaten Balangan. (Metro7/Sri)
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Balangan, Sumarso, masih ada beberapa Perda yang telah disahkan, tapi pelaksanaannya di lapangan masih belum optimal. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama, jangan sampai Perda hanya sebatas macan kertas yang implementasi di lapangan tidak ada gaungnya.
Sumarso mengambil contoh Perda tentang galian C yang dinilainya kurang ditegakkan di masyarakat. Hingga kini masih banyak aktivitas penambangan galian C yang tidak sesuai aturan.
“Marilah kita bersama-sama bersinergi untuk kemajuan bangsa demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih baik. Salah satunya dengan mengimplementasi Perda yang telah kita buat bersama. Dengan demikian apa yang telah kita rencanakan dan harapkan bisa terwujud,” katanya.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan, H Rasman, mengakui semua aktivitas penambangan galian C di daerah ini belum memiliki izin. Akibatnya, pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini masih nihil.
“Semua jenis galin C yang beroperasi tidak satupun yang memiliki izin dari kita. Padahal sosialisasi dan himbauan sudah dilakukan, namun para pengusaha galian C tak satupun yang mengurus izinnya sampai selesai,” ujarnya.
Rasman meminta peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menertibkan galian C di daerah ini. Sehingga pengawasan bisa dilakukan secara optimal dan memberikan sumbangsih dalam pembangunan Kabupaten Balangan. (Metro7/Sri)
Tinggalkan Balasan