Sengaja Bakar Hutan di Tabalong, Sanksi Pidana dan Denda Rp 10 Miliar Menanti !!!
TANJUNG, metro7.co.id – Cuaca panas ekstrim kini dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tabalong dalam beberapa hari belakangan ini. Guna menjaga lingkungan dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), maka masyarakat perlu tahu tentang hukum pidana membakar hutan untuk membuka lahan dengan sengaja.
Mengenai perihal tersebut, Kasat Binmas Polres Tabalong, AKP Samsu Suargana mengatakan bahwa Apabila nanti ada yang dengan sengaja membakar hutan maka jangan sampai nanti ada tindakan represif dari satuan Reskrim yang akan memproses perbuatan daripada pembakaran hutan ini.
“Sesuai undang-undang PPLH nomor 32 tahun 2009 dijelaskan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar ini akan dikenakan sanksi (pidana) minimal 3 tahun maksimal 10 tahun serta denda Rp 10 miliar,” ujarnya pada sejumlah media, Rabu (2/8/2023).
Dalam menjaga lingkungan dari Karhutla itu pula, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar jangan membuang puntung rokok sembarangan.
“Merokok ataupun apa diperiksa betul-betul apinya itu sudah padam, jangan membuang puntung rokok di sembarangan tempat,” ungkapnya.
Samsu menambahkan jika misal menemukan kebakaran di wilayah tabalong agar sesegaranya melaporkan kepihak terkait.
“Silahkan laporkan saja sesegeranya ke Polsek terdekat, BPBD ataupun UPBS setempat dalam penanggulangan Karhutla,” pungkasnya. ***