Seorang Suami di Tabalong Diamankan Pihak Berwajib, Lantaran Hajar Istri Sampai Pingsan
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial SH (42) warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Tabalong dibekuk petugas gabungan pada Sabtu (18/03/2023) siang.
Pelaku ditangkap dengan dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri DD (45), dan SH ditangkap disebuah rumah di Desa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan pelaku penganiayaan tersebut terjadi dirumah anak DD yaitu saksi ME (26) di Desa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong pada Jumat (17/03 2023) malam.
“Pada kejadian malam itu yakni SH mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber – geber gas sepeda motor di depan rumah saksi,” ungkap Sutargo.
Kabarnya SH menggedor – gedor pintu rumah ME dan ia membukakan pintu, pelaku lalu masuk, kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian kepala belakang.
“Setelah itu kepala korban dijambak dan ditarik hingga terjatuh kelantai di ruang tamu,” ujar Sutargo.
Diketahui bahwa saksi yang pada saat itu melihat korban terjatuh, ME pun berteriak meminta tolong, dan pada saat itu korban lari keluar rumah.
“Kemudian pelaku mengejar korban dan memukul lagi dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah dan mengenai mata sebelah kiri sehingga membuat DD pingsan,” imbuh Sutargo.
Sebelum kejadian tersebut, ternyata pada Kamis (16/03) malam dikediaman mereka, pelaku cekcok dengan korban, pelaku mencekik leher korban kemudian memukul tangan sebelah kanan dan kiri.
“Setelah itu korban terjatuh lagi dan pelaku menginjak di bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri DD memar,” bebernya.
Menurut keterangan korban, pelaku memang ringan tangan, apabila ada cekcok selalu memukul korban, hingga puncaknya korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan pelaku kepada Polisi.
Pelaku disangkakan dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Saat ini pelaku SH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita beberapa barang bukti dan Surat Visum,” pungkas Sutargo. ***