BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Dr H Harun Nurasid dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi menyepakati batas dua kabupaten, Selasa (26/8) siang di Auditorium Kantor Bupati HST. Hasil itu merupakan tindak lanjut dari Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) HST-HSU.
Kesepakatan berdasarkan titik koordinat itu berjumlah 24 titik dengan 13 patok yang telah dipasang diantaranya 1 patok batas pertigaan antara HST-HSU-Balangan, dan 12 sisa antara HSU dan HST.
Sebelumnya, susunan draf kesepakatan juga difasilitasi oleh Biro Pemerintah Provinsi Kalsel pada 13-15 Agustus 2014 tadi di Banjarmasin. Kesepakatan antar kedua kabupaten itu merupakan momen paling penting dan jadi sejarah serta warisan buat anak cucu akan datang.
Bupati HST Dr H Harun Nurasid bersyukur dan berterimakasih kepada TPBD yang menyelesaikan pekerjaan amat penting tersebut. Menurutnya, tinggal menunggu proses selanjutnya yaitu kesepakatan dalam bentuk Permendagri Batas Daerah HST-HSU agar hal ini dapat diketahui oleh masyarakat.
“Ini dilakukan agar kedepannya tidak timbul masalah atau sengketa yang sering terjadi di beberapa daerah lainnya,” tuturnya
Hal senada juga diungkapkan Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi mengakui, kesepakatan ini adalah langkah maju dan positif bagi kabupaten HSU dan HST untuk mencegah beragam permasalahan yang mengemuka. (AdvHumHST)