Seratus Gram Lebih Sabu-sabu Dimusnahkan, Polres Tabalong Klaim Selamatkan Ribuan Orang
TANJUNG, metro7.co.id – Polres Tabalong kembali memusnahkan barang bukti narkoba depan kantor Satresnarkoba setempat, Rabu (26/1). Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 132,32 gram. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama Bulan Januari 2022 dari tiga kasus dengan jumlah tersangka tiga orang.
Kasatresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo saat pres rilis mengatakan ratusan gram sabu-sabu tersebut disita dari tiga tersangka yang berasal dari luar Tabalong. Pertama dari tersangka inisial HE ditangkap pada 1 Januari 2022 dengan barang yang di sita 24,12 gram, kedua dari tersangka inisial RE sebanyak 9,48 gram diamankan pada 13 Januari dan 19 Januari 2022 ditangkap tersangka inisial MA dengan sabu yang disita hampir satu ons.
“Semua tersangka dari luar Tabalong,” katanya.
Diungkap Sutargo, dimusnahkannya 132,32 gram sabu ini, apabila diasumsikan dalam 1 gram itu digunakan oleh 15 orang maka kita kalikan ada kurang lebih 2000 orang yang berhasil diselamatkan untuk tidak mengkonsumsi narkoba.
Pemusnahan barak bukti narkoba tersebut langsung dipimpin Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin didampingi Ketua PN Tanjung, perwakilan Kejari, BNNK, Dinas Kesehatan, KNPI serta kuasa hukum.
Ratusan gram sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dihadapan ketiga tersangka.