Serikat Pekerja Tolak Kenaikan Upah Minimum, Kadisnakertrans : Kotabaru Masih Tertinggi di Kalsel
KOTABARU, metro7.co.id – Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka), menolak kenaikan upah minimun tahun 2024. Pasalnya mereka menilai kenaikan itu masih kecil bagi kaum buruh.
Bentuk penolakan itu Aliansi Serbusaka mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru, Rabu (22/11).
Ketua Alinasi Serbusaka, Rutki mengatakan aksi damai mereka ini prinsipnya mengawal UMK, untuk memperjuangkan hak-hak buruh
“Kalau kami menganalisis dan mengkaji regulasi yang dikeluarkan pemerintah, jujur saja pemerintah ini belum siapa menetapkan upah minimum tahun 2024,” kata Rutki kepada wartawan.
Kenapa ! aturannya ini ujarnya telat datang, banyak dewan pengupahan yang menetapkan justru tidak mengacu itu.
“Jadi sikap kami jelas meminta kenaikan upah minimun tahun 2024 sebesar 15 persen untuk Kotabaru,” jelasnya
Ia beralasan wajar permintaan itu mengingat Indonesia masuk negara upper middle income countries
Terus kata dia TNI, ASN naik 8 persen, sedangkan pihak buruh hanya 4 persen. Ia keberatan dengan itu.
Kemudian lanjutnya kenaikan kebutuhan hidup layak di Kotabaru saat ini 15 persen, itu rentangnya cukup jauh antara penghasilan dan harga barang dijual
Kepala Disnakertrans Kotabaru Sugian Noor menilai aksi buruh sah-sah saja, karena bagian dari hak mereka
Namun sekali selaku Pemkab Kotabaru ia patuh dengan apa yang diputuskan pemerintah pusat, dan tidak bisa memuaskan permintaan kaum buruh yang mengiginkan 15 persen kenaikan UMK Kotabaru 2024.
“Yang jelas UMK Kotabaru tertinggi di Kalsel,” bebernya
Nominalnya ia belum bisa menyebutkan dab dipastikannya lebih tinggi dari UMP
Ia berterima kasih pembahasan UMP dapat dikawal serikat pekerja Kotabaru, hingga bisa berlangsung aman dan damai.
“Jadi kita enjoy mereka bisa melihat hasil langsung,” ujar Sugian
Terkait aspirasi mereka ia menghargai. “Serikat pekerja memang kritis, harus membela hak buruh, dan harus peka terhadap perkembangan peraturan ketenagakerjaan,” pungkasnya. ***