Sertifikat Tanah Milik Warga Bayan Sari Tak Hasilkan Cuan yang Dijanjikan Pemdes, ini Penjelasan Kades
TANAH BUMBU, metro7.co.id – Puluhan warga yang berada di Desa Bayan Sari Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan meradang. Bagaiman tidak, sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama mereka yang dititipkan di pemerintah desa setempat tidak kunjung menghasilkan uang.
Polemik itu bermula ketika warga menyerahkan SHM mereka kepada kepala desa setempat pada tahun 2017 silam, serta dijanjikan akan mendapatkan kontribusi bagi hasil dari pengelolaan desa.
Nyatanya sampai sekarang kesepatan bagi hasil pun nihil dan tidak ada kontribusi apapun, padahal SHM warga tersebut sudah ditanami pohon sawit yang sudah panen dan menghasilkan.
“Pada tahun 2017 yang lalu, kami pemilik SHM dijanjikan akan mendapatkan kontribusi, sampai sekarang tidak ada satu rupiahpun memberikan haknya kepada pemilik nama” kata salah seorang warga yang dulu pernah menyerahkan sertifikatnya kepada pemerintah desa, Sukardi kepada metro7.co.id, Sabtu, (18/12/2021)
Sukardi yang juga menjadi pemilik sertifikat hak milik sekaligus perwakilan masyarakat yang pernah menyerahkan SHM tersebut akan menarik kembali SHM itu, dan akan mencabut serta membatalkan kesepakatan yang pernah dibuat pada tahun 2017 silam.
“Kami akan mencabut pernyataan dan kesepakatan itu karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh kepala desa, kami harapkan kepala desa dapat menyerahkan sertifikat hak milik kami secepatnya,” katanya.
Dia kembali mengungkapkan bahwa sertifikat hak milik mereka rencananya akan di gantirugikan pembebasan lahan oleh salah satu perusahaan besar yang ada di Tanah Bumbu, oleh karena itu sebagian warga ingin menarik SHM mereka agar dananya sampai ke tangan mereka masing masing dan tidak ingin dikelola lagi oleh pihak lain. Karena sampai saat ini pihak pemerintah desa tidak pernah menghubungi pemilik SHM itu.
“Kami ingin SHM kami dikembalikan, karena ini menyangkut kesejahteraan kami, karena kami mendapatkan informasi bahwa SHM kami akan di gantirugikan oleh salah satu perusahaan, kami tidak pernah diminta oleh pihak desa untuk terlibat terkait pembebasan lahan itu,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan sangat khawatir tentang keberadaan SHM mereka apabila disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemilik SHM.
“Jangan sampai ada oknum yang main sendiri kepada perusahaan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami, karena itu sangat merugikan kami,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Bayan Sari, Atum saat di konfirmasi metro7.co.id menurut pengakuannya membenarkan bahwa SHM warga tersebut pernah diterimanya dan berdalih akan digantirugikan oleh pihak perusahaan.
“Itu sudah setuju kayanya masyarakat pak, dan akan digantirugikan oleh perusahaan,” katanya.
Ditanya terkait keberadaan sertifikat hak milik warga tersebut, dia mengatakan sudah menyerahkannya ke pihak perusahaan.
“Sudah saya serahkan semua ke pihak perusahaan yang masuk dalam pembebasan lahan itu,” jelasnya. ***