BATULICIN, metro7.co.id — Setelah melakukan serah terima Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Sementara (SK Pjs) Kepala Desa, Camat Sungai Loban Agus Salim didampingi Sekcam Mutawally menyampaikan tugas pokok kepada Delapan kepala desa Pjs saat rapat koordinasi (Rakor), di balai kecamatan, Senin (2/1/2023).

Delapan Pjs Kades tersebut diantaranya Desa Sungai Loban Kasran, Desa Marga Mulya Baderi, Desa Sari Mulya Norsyahid Hakim, Desa Sungai Dua Laut Muhlis Anwar, Desa Sebamban Lama Sutrisno, Desa Sebamban Baru Muhammad Ayub, Desa Tri Martani Sibyani, dan Desa Tri Mulya Dwi Nugroho.

Camat Sungai Loban Agus Salim mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada para Pjs Kades yang telah ditunjuk oleh Bupati Tanah Bumbu dr. H. M. Zairullah Azhar, semoga amanah ini bisa dilaksanakan dengan baik.

“Saya minta Pjs Kades agar dapat bekerjasama dengan perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta mengawal pelaksanaan satu desa satu masjid, dan mensukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dalam waktu dekat akan kita laksanakan,” kata Agus Salim.

Setelah rakor, Camat beserta pejabat Kecamatan Sungai Loban, mengantarkan Pjs Kades menuju kantor desa wilayah tugasnya sekaligus diperkenalkan, dan dilakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir kepada Pjs Kades yang baru.

“Serah terima ini kami lakukan untuk menjalin silaturahmi dan menyampaikan sistem pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, kesiapan melaksanakan tugas, serta membantu proses jalannya penyelenggaraan Pilkades nanti,” tutupnya.

Penyerahan SK Pjs dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu dr. H. M. Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas PMD Samsir, di ruang rapat Dinas PMD, Sabtu (31/12/2022).

Delapan Pjs Kades tersebut diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Sungai Loban, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pilkades, bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya akan diisi oleh ASN wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah ditunjuk oleh Bupati. *