TANJUNG, metro7.co.id – Kegiatan prostitusi berkedok warung di Kabupaten Tabalong ini ternyata belum berhenti beroperasi, buktinya petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Tanta baru saja melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial BD (44) pemilik warung di jalan Hauling batubara km.64 Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong yang menyewakan kamarnya untuk kegiatan asusila, Kamis (5/11).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pagi Jum’at (6/11) membenarkan giat penangkapan BD dipimpin Iptu P. Siregar, SH Kapolsek Tanta yang mana saat itu sedang menggelar operasi pekat sasaran warung yang ada di pinggir jalan Houling Batubara Km. 64 Desa Warukin Rt. 06, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Kronologi penangkapan pelaku ini bermula saat petugas melakukan operasi pekat, saat tiba di warung, petugas mendapati 2 orang perempuan berinisial IND dan DN, yang mana saat itu DN sedang melayani tamu laki-laki.

Kemudian petugas melakukan interogasi kepada kedua perempuan tersebut, IND mengaku menyerahkan uang sebesar lima puluh ribu rupiah dan DN menyerahkan uang tiga puluh ribu rupiah kepada pemilik warung BD sebagai uang sewa kamar untuk melayani para tamu laki-laki.

Perbuatan pelaku melanggar pasal 296 KUHP Pidana yakni dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

“Pelaku dan kedua perempuan tersebut dibawa ke Polsek Tanta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. *