BARABAI, metro7.co.id – Seorang ayah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang tega setubuhi anak kandung sendiri akhirnya ditangkap Polres HST.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan membenarkan bahwa si ayah sudah berhasil diringkus.

“Ya, benar. Ayahnya sudah kami tangkap. Kami sudah memeriksa beberapa rumah keluarga dan temannya, pencarian berjalan selama 14 hari hingga berhasil ditangkap di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Jumat (2/6). Ia sembunyi di sana. Jadi kedua pelaku, yakni ayah dan kakek sudah berhasil diamankan,” katanya saat konferensi pers, di Polres HST, Senin (5/6) siang.

Kedua pelaku sudah diproses lebih lanjut dan diancam hukuman 15 tahun serta ditambah 1 per 3 hukuman.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) uu no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) undang-undang no 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 kuhp,” jelasnya.

Sebelumnya, aksi bejat dilakukan seorang ayah dan kakek di HST tega setubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, tepatnya masih kelas 5 SD.

Saat ini korban sudah diberi pendampingan oleh Dinas Sosial PPKB PPPA HST.

Plt Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA HST, Eddy Rahmawan mengakui pihaknya bersama jajaran Dinsos dan instansi terkait fokus melakukan pendampingan yang maksimal terhadap korban.

“Sesuai arahan Bupati, pendampingan dengan maksimal ini dilakukan karena korban merupakan anak di bawah umur dan merupakan warga yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan pendampingan yang sama,” bebernya, di kantornya, Senin (29/5).

Pelayanan kesehatan korban dan janin dalam kandungan, didampingi langsung dokter-dokter di bidang masing-masing di bawah koordinator Direktur RSUD H Damanhuri di Barabai.

“Sedangkan untuk kasus pidananya, sepenuhnya ditangani oleh Polres HST,” katanya.

Penanganan, lanjutnya, tak hanya korban semata. Tetapi juga keluarga korban yang masih ada di rumahnya, yakni nenek.

“Intinya kami ingin memastikan bahwa hak-hak korban sebagai anak terpenuhi khusunya dari sisi kesehatan, baik itu fisik, janin maupun psikologi,” ujarnya.

Karena kasus ini juga menjadi perhatian dari Kemensos, sehingga kordinasi juga tetap dilaksanakan guna pemenuhan hak-hak korban itu sendiri.

“Kami sudah tempatkan di salah satu panti asuhan dan saat ini kondisinya dalam keadaan sehat dan janin dalam kandungannya juga dalam keadaan sehat,” tuturnya.

Terkait pendampingan terkait ekonomi, pendidikan dan kehidupan sosialnya ke depan, juga dijamin secara total.

“Kami lindungi maksimal, termasuk anak yang akan dilahirkan nantinya, terkait pendidikannya dan lain-lain,” ungkap Eddy Rahmawan.

Sedangkan, Direktur RSUD H Damanhuri, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama, mengatakan, korban dalam keadaan sehat.

“Untuk kesehatan fisik juga sudah dilakukan visum oleh beberapa dokter spesial dan kondisinya dalam keadaan normal,” tutupnya.