AMUNTAI, metro7.co.id – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) tentu gembira, karena masa jabatan Kades yang awalnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa HSU Rijali Hadi, Rabu menyatakan, bahwa perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menindaklanjuti itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan SK masa perpanjangan 214 Kades di Kabupaten HSU dan rencananya setelah ini akan diserahkan bertepatan pada acara pengukuhan.

Adapun perpanjangan SK masa jabatan ini juga berlaku kepada Kades PAW.

“Insya Allah di akhir bulan Juni ini dilaksanakan pengukuhan dan penyerahan SK,” kata Rijali.

Rijali menyebut, bahwa sesuai aturan baru masa jabatan Kades 8 namun hanya 2 kali periode, sedangkan aturan terdahulu masa jabatan 6 tahun tapi 3 kali periode.

Dia berpesan kepada Kades di HSU yang nantinya menerima SK perpanjangan dapat memanfaat waktunya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Diharapkan dengan perpanjangan waktu masa jabatan ini, para Kades dapat mencapai visi misi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Kades yang menjabat 8 tahun ini terhitung sejak tanggal pengukuhan. *