Simpan Narkoba, Warga Jl Pangeran Antasari Dibekuk Polisi
BANJARMASIN, Metro7.co.id – Heriansyah alias Heri (26), ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada Kamis, 4 November 2021 lalu sekitar jam 22.00 WITA.
Pria warga Jalan Pangeran Antasari Komplek Nusantara, Banjarmasin Timur ini, terlupakan berbisnis Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat pelaku digeledah petugas menemukan puluhan butir ekstasi dan sabu.
“Ada 48 butir extacy dengan logo moncler warna silver dengan berat netto 19,68 gram dan 6 paket sabu-sabu dengan berat netto 17,19 yang di bungkus teh gunung satria, serta 1 buah buah Handphone,” terang Kasat, Kamis (11/11/2021).
Saat ini dilakukan oleh Polresta Banjarmasin untuk penyelidikan dan bakal terjerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.