BANJARMASIN – Asep Suriani alias Asep (32) warga Jalan Jeruk Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok F RT 26, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena edarkan sabu.

Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro Selasa tadi kepada wartawan mengatakan
di rumah pelaku Asep Suriani, polisi mengamankan barang bukti satu paket berukuran jumbo berisi sabu dengan berat kotor 100,53 gram.

Juga satu paket sabu berat 5,70 gram, satu timbangan digital, serta ponsel yang diduga untuk alat komunikasi transaksi narkoba.

“Petugas kami mendapat informasi adanya peredaran narkoba oleh pelaku Asep,” katanya.

Setelah mendapat laporan tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan ternyata didapat narkoba dengan jumlah besar.

“Sekira jam 20.15 WITA tim melihat pelaku sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Barang bukti pun didapati di rumah pelaku,” ujar Sigit.

Barang bukti ditemukan polisi di dalam laci hias kamar pelaku. Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Kalsel untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara,” imbuhnya. (metro7/nurul)