TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS (42) warga Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap petugas gabungan Satresnarkoba dan unit jatanras satreskrim Polres Tabalong, karena kedapatan atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di kamar tidur miliknya, Selasa (29/09).

Penangkapan pelaku ketika tim gabungan mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu- sabu di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, kemudian langsung dilakukan penyelidikan.

Sekitar jam 07.00 Wita petugas gabungan melihat AS masuk ke dalam rumah. Petugas langsung mengamankan pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di tempat tidur miliknya.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA membenarkan giat penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kelurahan Tanjung tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,89 gram,1 bungkus rokok dan 1 unit Handphone. *