BANJARMASIN, metro7.co.id – Lima  orang komplotan sindikat penipu bermodus penggandaan uang, berhasil diringkus Tim Gabungan.

“Betul, kita telah amankan para pelaku dari tiga lokasi yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi Sabtu (14/8/2021).

Pelaku adalah Adri Junaidi (43) diringkus di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar. Setelahnya mengamankan Marhat (50) dan Khairul Anwar (53).

Kemudian dua pelaku lainnya  Edi Simatupang (54) dan Muhammad Rizal (41) di ringkus di kawasan Kabupaten Tapin.

Sedangkan seorang terduga pelaku lain yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran.

“Semua pelaku yang ditangkap terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap,” ungkap Kasat.

Kasat mengungkapkan kejadian bermuka saat korban, MN warga Jalan Komplek Kruwing Indah Sungai Paring, Kecamatan Martapura Kota, berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama Marhat.

Untuk memancing korbannya, si Mahat melakukan penggandaan uang dihadapan korban hingga mempercayainya.

“Awalnya Rp 200 ribu yang digandakan menjadi 100 persen atau dua kali lipat,” tuturnya.

Korban yang saat itu terlilit hutang, pun percaya dengan aksi tipu si Mahat dan membujuk isterinya untuk menjual emas miliknya.

Sepakatlah mereka dengan membawa 100 Juta hasil penjualan emas, korban bersama anak dan istrinya diajak bertemu dengan pelaku lain.

“Pertemuan mereka ini berlangsung di salah satu hotel di kawasan Banjarmasin Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 18.00 Wita,” Kata Kasat.

Saat itu, korban dan keluarganya dipertemukan dengan Edi Simatupang atau Hamang sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

“Disitu terjadi transaksi penyerahan uang sebanyak Rp 100 juta. Si Edi Simatupang alias Hamang ini diduga sebagai otak dari semuanya,” bebernya.

Aksi penipuan pun terjadi mulai dari uang yang diolesi minyak hingga ritual lainnya yang dikatakan pelaku merupakan proses penggandaan uang.

“Setelah itu korban disuruh mengambil batu kerikil ke bawah hotel dan kembali keatas, lalu korban diberikan kantong plastik yang dikatakan isinya uang tapi jangan dibuka sampai kembali kerumah, ternyata isinya kertas,” terangnya.

Barulah korban merasa ditipu dan melapor ke Mapolsek Banjarmasin Selatan. Dari laporan itu dilakukanlah penyelidikan hingga dalam kurun waktu 2 hari 5 dari enam pelaku diamankan.

Tim Gabungan terdiri dari Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan, dibantu Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Jatanras Polres Banjar, Jatanras Polres banjarbaru, Jatanras Polres Tapin dan Polsek Gambut.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya putih biasa, 5 unit HP jenis android baru yang masing masing di pegang para pelaku dan Rp 35 juta uang tunai yang tersisa karena sebelumnya telah dibagi oleh para pelaku.

Sementara itu sebagian pelaku yang merupakan residivis ini bakal dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan.

“Ada dugaan para pelaku ini pernah beraksi di tempat lain. Namun untuk memastikan kita akan dalami dan koordinasikan lagi,” pungkas Kasat.