Soal Pembukaan Pagar di Tegalrejo Diklaim Warga, Polisi : Tidak Ada yang Dirusak, Tindakan Kepolisian Sesuai Norma
KOTABARU, metro7.co.id – Pihak Polres Kotabaru menggelar Konferensi Pers, Rabu (11/5/22), terkait kegiatan Polres di Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir, pada 6 Mei kemarin.
Konferensi Pers dihadiri Waka Polres Kompol Sofyan, Kabag Ops Agus Rusdi Sukadar, Kasat Reskrim Polres AKP Abdul Jalil dan Kasat Intelkam, Iptu Shoqif Fabrian di Mako Polres Kotabaru.
Menurut Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, ihwal itu sudah berdasarkan norma aturan yang berlaku.
Perkara klaim lahan yang ditutup itu sudah seringkali dilakukan mediasi oleh pihak Polres Kotabaru. Jalil menjelaskan status lahan tersebut milik negara yang dikuasakan kepada Dinas Tansmigrasi yang kemudian digunakan untuk program transmigran.
Menurut Jalil lahan yang diklaim Nurul CS itu adalah lahan pencadangan dari daerah transmigrasi. Setelah dilakukan koordinasi dengan BPN warga tidak bisa menerbitkan SKT karena wewenangnya pemerintah daerah dan Disnakertrans.
Ia mengatakan pemerintah daerah (pemda) juga membangunkan jalan untuk akses masyarakat pada tahun 2001 silam
“Terkait kedatangan Polri kita sudah lakukan mediasi berberapa kali yang tidak melibatkan orang luar,” ucap Kasat
“Orang luar, ! artinya inikan sengketa tidak ada kapasitas salah satu ormas disitu karena saya sampaikan ini bukan tanah adat atau ulayat,” katanya
Jangan sampai ini sebut kasat merembet menjadi permasalahan yang lebih besar karena dilakukan penutupan salah satu ormas
Adapun penutupan dilakukan pada 5 Mei oleh pihak Nurul cs melibatkan salah satu ormas, sehingga masyarakat disana menjadi ribut.
“Makanya pada 6 Mei dasar kami jelas untuk melakukan mediasi dengan memberikan pemahaman hukum kepada yang bersangkutan bahwa siapa yang dirugikan dengan penutupan jalan tersebut,” ujar Jalil
Jalil mengatakan pihak kepolisian sebenarnya sudah memberikan saran kepada pihak Nurul CS untuk membuka sendiri karena masyarakat sudah ribut, orang yang mau berwisata dan berlibur tidak bisa karena ditutupnya akses jalan tersebut.
“Karena ini kamtibmas sehingg kami terdorong untuk menghindari caos lebih besar dan peduli dengan kepentingan umum sehingga kita lakukan mediasi dan mereka tetap menolak,” ungkap Jalil.
Pihak kepolisian juga meminta saran ke pihak desa, camat, tokoh masyarakat dan akhirnya meminta polisi untuk dibuka karena untuk kepentingan umum dan juga pembukaan pagar disaksikan secara bersama sama.
Namun yang sangat Jalil sayangkan adalah beredar pemberitaan seolah menyudutkan aparat.
“Yang saat ini beredar itu kan framing yaitu merusak pagar,” kata Jalil.
Padahal tegas kasat tidak ada barang atau property yang dirusak saat itu.
“Tidak ada property yang kita rusak, spanduk tidak ada yang dirobek. Bisa dicek semua masih lengkap ada di Polsek, bisa dicek. Nah itu yang harus digaris bawahi,” tukas kasat. ***