Soal Tanah Kambatang Lima, Syairi : DPRD Sudah Setuju, Tinggal Nunggu Rekomendasi Persetujuan Bupati
KOTABARU, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menerima aspirasi Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima (TP2CK- TKL), dalam rapat dengar pendapat ( hearing), berlangsung di gedung DPRD Kotabaru, Senin tadi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, dihadiri anggota DPRD Arbani dan Awaludin, Bapeda Kotabaru, Brida Provinsi.
Dari pihak TP2CK TKL, dihadiri ketua, sekertaris, korcam TKL, perwakikan kades daratan, perwakilan BPD daerah daratan Kotabaru, tokoh adat, tokoh masyarakat yang berada di wilayah daratan Kotabaru.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini digelar atas permintaan TP2CK TKL, karena tidak ada tindaklanjut dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengenai Surat Rekomendasi/Persetujuan Pemekaran atau Surat Kesepakatan bersama dari Bupati dan Ketua DPRD Kotabaru.
Ketua Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima Rabbiansyah, mengatakan permohonan RDP ini dilakukan karena kurang responnya pemerintah daerah.
“RDP ini untuk menanggapi permintaan dari TP2CK TKL untuk bertemu menyampaikan laporan hasil kajian yang sudah dilaksanakan oleh BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Rabbiansyah.
Adapun Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis menyatakan proses pemekaran sudah menyelesaikan tahapan kajian teknis dan kajian persepsi publik
Selanjutnya tahap permohonan rekomendasi dari kepala daerah agar bisa melangkah ke tahapan selanjutnya.
RDP ini kata dia akan menjadi dasar DPRD Kotabaru untuk membuatkan surat rekomendasi ke Bupati.
“Secepatnya meminta kepada Bupati untuk menindak lanjuti permohonan dari TP2CK TKL agar dibuatkan surat rekomendasi persetujuan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima sehingga proses lanjutannya bisa berjalan,” ucap Syairi
“Kami dari DPRD Kotabaru berdasarkan hasil kajian, kondisi geografis yang begitu luas, serta berdasarkan keluhan masyarakat yang berada diwikayah daratan Kotabaru, DPRD Kotabaru telah memberikan rekomendasi persetujuan tinggal menunggu rekomendasi persetujuan dari Bupati, untuk selanjutnya dilakukan rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” tuturnya
Dari sisi peneliti, ahli peneliti utama pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kalsel, Hartiningsih menegaskan bahwa hasil kajian teknis dan kajian persepsi publik, wilayah daratan Kotabaru layak dimekarkan