Soal Warga HST Keluhkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Begini Respon BPJS Kesehatan Barabai
BARABAI, metro7.co.id – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari membuka suara soal keluhan warga mengenai BPJS Kesehatan yang akan dijadikan syarat bagi sebagian besar layanan publik.
Sebelumnya, seorang warga di Jalan M Rami Kitun, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Ahmad Muhibburrahman (24) mengeluhkan BPJS Kesehatan jadi syarat layanan publik.
Pria yang akrab disapa Muhib itu menyebut aturan BPJS ini hanya akan menyulitkan warga menengah ke bawah.
“Seharusnya pemerintah mempermudah birokrasi di situasi sekarang, yakni masa pandemi Covid-19,” ujarnya, Sabtu (26/2).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari menjelaskan, hal tersebut merupakan implementasi atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Terbitnya Inpres ini, menginstruksikan kepada 30 Kementerian atau Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN,” jelasnya kepada Metro7, Minggu (26/2).
Namun, Chohari menyebutkan, hingga saat ini baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) yang telah menerbitkan aturan lebih lanjut sebagai upaya implementasi Inpres tersebut melalui surat Nomor HR.02/153-400/I/2022.
Dalam surat tersebut, Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
“Benar, sampai saat ini baru kementerian ATR/BPN yang telah mewajibkan lampiran kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kepengurusan salah satu layanannya, yakni permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli,” katanya.
“Sementara perihal BPJS Kesehatan juga diwajibkan dalam layanan SIM dan STNK sebagaimana beredar dan dikeluhkan belum dapat dibenarkan, karena ketentuan lebih lanjut mengenai itu masih digodok oleh Kementrian atau lembaga terkait,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPN di setiap kabupaten agar dalam implementasinya kebijakan ini tidak timbul permasalahan yang menyulitkan masyarakat.
Hal itu, menurutnya didukung dengan beragam kemudahan layanan dari BPJS Kesehatan yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Saat ini sangat banyak inovasi dan kemudahan layanan BPJS Kesehatan yang kami tawarkan kepada masyarakat. Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau mengurus keperluan administrasi kepesertaan, masyarakat dapat mengakses kanal layanan melalui aplikasi Mobile JKN, atau melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” papar Chohari.
Untuk cek status kepesertaan selain via aplikasi Mobile JKN ada juga layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) yang bisa diakses via WhatsApp di nomor 08118750400, Telegram melalui tautan https://t.me/BPJSKES bot dan Facebook Messenger lewat alamat https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI/.
“Selain itu, tersedia juga layanan Voice Assistant JKN (VIKA) melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 yang standby 24 jam melayani peserta,” bebernya.
Kemudahan lain yang dapat dirasakan oleh peserta, ujar Chohari, yakni melalui aplikasi Mobile JKN peserta dapat mengakses pelayanan secara online seperti konsultasi dokter serta pendaftaran online pelayanan di FKTP maupun FKRTL.
“Dengan semua kemudahan layanan ini, cukup dari rumah saja peserta dapat memperoleh berbagai pelayanan, terutama pengecekan status kepesertaan secara setiap saat, tidak hanya ketika akan memperoleh layanan publik saja,” ungkapnya.
Lanjutnya, program JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bersifat wajib (mandatory) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Melalui Inpres ini, pemerintah berupaya untuk hadir dan memastikan seluruh penduduk Indonesia memperoleh jaminan kesehatan dengan terdaftar sebagai peserta JKN,” tuturnya.
Ia menyatakan, hal ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan cakupan kepesertaan JKN dapat mencapai 98 persen di tahun 2024.
“Saat ini cakupan kepesertaan JKN secara total kurang lebih 86 persen, sementara di Kabupaten HST sendiri sudah sekitar 98,75 persen penduduknya terdaftar sebagai peserta JKN,” tutupnya.