Paringin — Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2014 mendatang akan dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Untuk itu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Balangan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Setidaknya sudah ada tujuh dari delapan kecamatan di Kabupaten Balangan yang sudah mereka sambangi.
Kepala Seksi Pendapatan DPPKAD Balangan Abdul Halim mengungkapkan, dari hasil survei lapangan yang mereka lakukan selama satu minggu dari kecamatan satu ke kecamatan lainnya, hampir mempunyai permasalahan yang sama dalam persoalan pembayaran PBB, yaitu kurang validnya data yang ada sekarang dengan keadaan di lapangan, seperti tidak sesuainya besaran pajak yang harus dibayar masyarakat dengan luasan tanah maupun besar rumah yang mereka miliki, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial dan banyaknya komplain dari masyarakat.
“Contoh kecilnya saja, ada warga yang komplain masalah pembayaran, karena pajak yang dia bayar, besarannya sama dengan tetangganya yang mempunyai bangunan rumah lebih besar dari punya dia. Untuk itu, perlu diadakan pemutakhiran data di lapangan mengenai PBB ini,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Halim meyakini, pemindahan pembayaran PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, memang akan sangat memudahkan dalam melakukan validasi data, lantaran birokrasi yang dilakukan dalam pengumpulan data bakal lebih cepat.
“Terlepas dari itu, sambutan masyarakat terkait pemindahan pembayaran PBB ini, cukup bagus, itu artinya potensi PAD dari PBB yang selama ini hanya berkisar di angka Rp1 miliar, tidak menutup kemungkinan akan lebih meningkat,” katanya optimis. (Metro7/Sri)