Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan bersama instansi terkait membahas tentang kearsipan daerah, Kamis (12/7/2012) lalu di aula Benteng Tundakan Pemkab Balanga.
Dalam pertemuan tersebut diungkapkan bahwa arsip merupakan tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan, serta sebagai bahan pertanggungjawaban kinerja organisasi, termasuk di dalamnya SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan. Oleh karena itu, seluruh komponen instansi, baik pemerintah maupun pihak swasta khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan harus benar–benar memperhatikan tata kelolanya.
Dalam Undang-Undang tentang kearsipan disebutkan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima serta dilestarikan.
Dikabupaten Balangan, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai tata kelola arsip yaitu dengan diterbitkan Peraturan Bupati Balangan No 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Intruksi Bupati Balangan No 188.45/01/intruksi/kum tahun 2010 juga mengatur tentang Penyelamatan Arsip/Dokumen Penting yang Bersifat Strategis serta Bernilai Guna Permanen.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh komponen pemerintah untuk dapat melaksanakan tata kolola kearsipan sebagaimana mestinya. Metro7/Sri