TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan kegiatan sosialisasi peraturan Bupati Tabalong Nomor : 21 tahun 2013 tentang rumah ibadah, kegiatan sosialisasi pada Senin (30/03) lalu bertempat di aula Gedung Joewang 45 Tanjung.
Peserta yang dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi adalah para pengurus rumah ibadah di kabupaten Tabalong.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabalong, Wartoyo.
Dalam kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 21 tahun 2013 oleh Badan Kesbangpol juga dilakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 tahun 2006 tentang Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) oleh Pengurus FKUB Kabupaten Tabalong dan kegiatan wawasan kebangsaan yang disampaikan narasumber dari Kodim 1008 Tanjung.
Sedangkan kegiatan sesi pembinaan kerukunan umat beragama disampaikan oleh narasumber dari Kemenag Kabupaten Tabalong.
Semua peserta dalam kegiatan sosialisasi itu diberikan copy Perbub Nomor 21 tahun 2013 dimana didalam Perbub tersebut pada BAB I ketentuan Umum Pasal 1 point 10 disebutkan Izin Mendirikan Rumah Ibadah adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati untuk keperluan pembangunan Rumah Ibadah Pasal 2 ayat 1 Pendirian Rumah Ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah desa/kelurahan, kemudian pada pasal 3 point 1 disebutkan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung. (metro7/via)