TANJUNG – Guna melakukan pembinaan kepada semua pengguna spectrum frekwensi radio untuk komunikasi radio antar penduduk (KRAP) diwilayah Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi penggunaan frekwensi radio penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk (KRAP) pada Kamis (19/3) bertempat digedung Joeang 45 Tanjung Kabupaten Tabalong yang diikuti sebanyak 110 peserta se Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten tabalong yang diwakili oleh Sekretaris Tumbur S Manalo.
Menurut ketua panitia pelaksana di Kabupaten Tabalong M. Helmi kegiatan tersebut sebagai upaya untuk melakukan pembinaan terhadap semua pengguna spectrum frekwensi radio dalam komunikasi radio antar penduduk (KRAP).
Sosialisasi menghadirkan beberapa nara sumber dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan yang juga selaku panitia ditingkat provinsi. Dalam kegiatan sosialisasi ada beberapa materi yang dipaparkan para nara sumber terkait tugas pokok dan fungsi bidang telekomunikasi dan aplikasi telematika, pengawasan dan pengendalian spectrum frekwensi radio, tata cara berkomunikasi termasuk dasar hukum pemanfaatan spectrum radio.
Adapun tema yang diusung adalah meningkatkan pemahanan terhadap ketentuan penggunaan spectrum frekwensi radio sesuai peruntukkannya. (metro7/via)