Stimulus Listrik Diperpanjang, Ketahui Cara Mengklaimnya
TANJUNG, metro7.co.id – PT PLN menyatakan akan kembali memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga bulan Desember 2021.
Menanggapi hal tersebut, Manager PT PLN (Persero) Cabang Tanjung, Arief Faturrahman mengatakan, Skema perpanjangan diskon stimulus sama seperti sebelumnya, yaitu Rumah Tangga 450 VA, Bisnis Kecil 450 VA, dan Industri Kecil 450 VA.
“Apabila pasca bayar diskon 50% diterima saat pembayaran rekening listrik, jika prabayar diskon 50% otomatis diterima saat pembelian token,” ujarnya di Kantor PLN Tanjung, Jumat (23/7).
Lanjutnya, selain daya 450 VA, Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi juga menjadi bagian stimulus listrik.
“Apabila pasca bayar diskon 25% diterima saat pembayaran rekening listrik, jika prabayar diskon 25% otomatis diterima saat pembelian token,” jelasnya.
Kemudian Arief menjelaskan, pembebasan biaya sebesar 50% juga diberlakukan bagi pelanggan Golongan Sosial, Golongan Bisnis, dan Golongan Industri.
“Golongan Sosial dari Daya 220, 450, sampai dengan 900 VA, Golongan Bisnis daya 900 VA, dan golongan industri 900 VA,” tuturnya.
Menurutnya, selama daya 450 VA dan 900 VA masih terbilang tetap sasaran, dikarenakan apabila melebihi 900 VA sudah dikategorikan orang mampu.
“Makanya yang disubsidi ini daya 450 VA dan 900VA, yang pemakaiannya kemungkinan hanya lebih ke penerangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian pelanggan listrik yang sudah terlanjur bayar, akan mendapat kompensasi dibulan berikutnya, ” Pelanggan jangan kawatir, yang mana berhak mendapatkan stimulus pasti diberikan kesempatan,” tuturnya.
Arief menambahkan, Apabila terdapat pelanggan yang seharusnya mendapatkan subsidi listrik, namun belum menikmati subsidi atau token stimulus, diarahkan agar dapat memohon ke pihak terkait untuk pengusulan masuk kategori tidak mampu.
“Namun perlu diingat kembali stimulus hanya untuk daya kecil yang berdaya 450 dan 900 VA Bersubsidi,” pungkasnya.*