PARINGIN, metro7.co.id – Jajaran Polsek Paringin ciduk pelaku Curanmor beserta barang bukti, yang beraksi di wilayah hukum mereka, Jumat (15/7/2022) pukul 04.30 subuh.

Diketahui berdasarkan pengakuan pelaku LW warga Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, pada Sabtu (2/7/2022) lalu, ia melakukan pencurian sebuah sepeda motor scoopy di Desa Lasung Batu masih di wilayah Kecamatan Paringin.

Kemudian berdasarkan laporan yang masuk ke Kepolisian setempat, dengan nomor LP/B/22/VII/2022/SPKT/Polsek Paringin/Polres Balangan/Polda Kalsel, tanggal 12 Juli 2022.

Di respon dengan surat perintah penangkapan dengan nomor Sp.kap/20/VII/2022/Reskrim, tertanggal 15 Juli 2022. Jajaran Polsek Paringin bergerak cepat di tambah dari informasi yang diberikan masyarakat.

Pelaku berhasil di tangkap di rumah, lengkap bersama barang bukti baik hasil kejahatan berupa sepeda motor berjenis matic tersebut dan plat yang sudah tidak terpasang dengan Nopol DA 6546 UAZ, serta barang bukti untuk melakukan aksinya berupa kunci-kunci.

Tersangka terancam di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal tersebut.

Saat di konfirmasi, Kapolsek Paringin IPDA Eko Budy Mulyono membenarkan peristiwa itu dan pihaknya berhasil melakukan penggerebekan serta mengamankan tersangka.

“Kendaraannya milik Warga Padang Panjang Tabalong, namun kehilangan di Desa Lasung Batu,” ungkapnya, kepada metro7.co.id pada Sabtu (16/7/2022).

Selain itu, ia juga memberi imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga di wilayah Kecamatan Paringin untuk berhati-hati menjaga harta benda milik mereka.

“Harap berhati-hati dalam menjaga dan memarkir motor, agar dapat menghindari hal yang tak di inginkan,” sambungnya.

Tidak lupa, Kapolsek Paringin juga beterimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas kejadian tersebut, serta hal lain yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat. ***