TANJUNG – Peringatan bagi oknom yang suka membuang sampah sembarangan apalagi membuangnya ke sungai lewat jembatan yang ada di Bumi Sarabakwa. Sebab Pemkab Tabalong bakal menindak tegas bagi siapa saja yang nekat melanggar Perda No 14 Tahun 2011 tentang sampah. Yakni maksimal hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp 25 juta.
Sejak Jum’at sampai Senin (17/11) ini setidaknya sudah delapan orang yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Para pelaku bakal ditindak sesuai dengan pelanggaran Perda tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Tabalong. Kepala Satpol PP Tabalong H Hadir Imanuddin menegaskan KTP para pelaku sudah diamankan dan segera diperiksa oleh penyidik PPNS dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Berkas para pelaku pelanggar Perda itu nantinya akan dilimpahkan dan diproses hukum pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung,” katanya.
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani pun dibuat geram akibat olah oknom – oknom yang membuang sampah bukan pada tempatnya, termasuk disungai. “Kita akan tempatkan petugas untuk mengawasi secara diam-diam dibeberapa titik yang sering dijadikan tempat membuang sampah sembarangan, termasuk dijembatan. Bila ditemukan pelakunya, langsung diproses sesuai dengan pelanggaran Perda sampah,” katanya saat melakukan sidak dibeberapa lokasi yang dijadikan tempat membuang sampah bukan pada tempatnya, Jum’at tadi.
Sebagaimana fakta yang ditemukan dilapangan, dibeberapa jembatan yang ada di Tabalong banyak ditemukan sampah-sampah nyangkut disisi –sisi kolong jembatan akibat olah oknom yang tidak bertanggung jawab membuang sampah ke sungai. Bahkan dilokasi seperti di tebing sungai daerah desa Gambah Tanjung yang bukan semestinya dijadikan tempat pembuangan sampah nampak seperti TPS sampah yang secara medis mengandung penyakit.
Dilihat dari jenis sampah yang dibuang sembarangan tersebut, sebagian besar bukan seperti sampah rumah tangga biasa, melainkan sampah usaha, baik kuliner maupun sampah dari warung –warung. Ditegaskan Anang lagi “saya tidak lagi memberikan imbauan, melainkan peringatan agar jangan lagi membuang sampah bukan pada tempatnya. Siapapun melanggar pasti akan kita tindak,” ucapnya.
Sementara itu Ali warga Kapar Murung Pudak saat diwawancarai mengaku setuju tindakan tegas Pemkab terhadap pembuang sampah sembarangan. ”Kalau menjelang malam, atau tengah malam banyak orang yang membuang sampah disungai lewat jembatan, bahkan ada yang menggunakan gerobak. Biar jera, saya harap Satpol PP bisa menangkap para pembuang sampah kesungai tersebut.” bebernya.
Melihat kondisi masih adanya oknom – oknom yang tidak berpartisipasi berkaitan kebersihan, bupati Anang bersama Instansi terkaitnya mengadakan rapat dan mengintruksikan Satpol PP untuk patroli rutin, juga disertakan turut membawa Penyidik PPNS untuk dilakukan sidang ditempat bagi oknom pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Bupati pun turut mengumumkan bakal memberi hadiah bagi siapapun yang berhasil menangkap tangan dan memiliki bukti lengkap si pembuang sampah sembarangan tempat dan di sungai.
Tindakan tegas dan serius berkaitan dengan aturan main kebersihan daerah itupun diklaim Pemkab setempat bukanlah sekedar mengejar target piala bergengsi Adipura. “Bukan piala Adipura tujuan kita, malainkan untuk membudayakan hidup bersih  kepada masyarakat Tabalong. Sebab dampak membuang sampah apalagi membuangnya kesungai sangat merugikan orang banyak” sebutnya Anang lagi.
Sementara itu, diantara Perda yang terdiri atas 47 pasal ini berbunyi, sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, toko, warung maupun rumah makan dan sebagainya, harus disortir sebelum dibuang ke TPA/TPS dan dibuang pada pukul 18.00 sampai 06.00 wita.
Begitu pula sampah hasil industri, bengkel dan sampah klinis/medis berasal dari instansi plat merah maupun swasta kesehatan, serta tempat praktik dokter maka harus diolah dan dikemas secara khusus serta wajib dibuang ke tempat pemusnahan. (humas/ami)