Sukseskan Pemilu 2024, Kejari Tabalong Punya 12 Posko Pemilu Disetiap Kecamatan
TANJUNG, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong membentuk 12 Posko Pemilu tahun 2024 di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Tabalong.
Berdasar dari instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, pada 21 Agustus 2023 dan petunjuk teknis Jaksa Agung RI nomor : B-1331/D/DS/08/2023 tentang Pemilu.
Dilontarkan oleh Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, bahwa selain membentuk Posko Pemilu di Kejari Tabalong, pihaknya juga saat ini telah membentuk Posko Pemilu di 12 Kecamatan se-Kabupaten Tabalong yang berada di masing-masing kantor kecamatan.
“Pentingnya percepatan informasi untuk deteksi dini serta menunjukkan eksistensi dan peran kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024,” ujar Aditia, Selasa (13/2).
Ia menyebut, alasan utama pendirian posko Pemilu ialah untuk mendukung percepatan Pemilu tahun 2024 di “Bumi Saraba Kawa”.
Selain Posko Pemilu di 12 kecamatan, diketahui pula Kejari Tabalong memiliki aplikasi “MATA JULAK” sebagai sarana bagi masyarakat melaporkan segala informasi pemilu yang terjadi di Kabupaten Tabalong ke Kejari Tabalong.
Selanjutnya, Kejari Tabalong telah melakukan pemantauan dan kesiapan 12 Posko Pemilu di kecamatan se-Kabupaten Tabalong, dimana 12 Posko Pemilu dalam kondisi baik, terkendali dan siap digunakan sebagai tempat melakukan pemantauan perkembangan Pemilu khusunya distribusi logistik ke TPS, kesiapan TPS dan penyelenggara Pemilu, proses pemilihan dan perhitungan suara di wilayah Kecamatan se-Kabupaten Tabalong.
Di lain sisi, untuk mensukseskan jalannya pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari di Kabupaten Tabalong, Aditia menungkapkan ada 35 orang personil yang terdiri dari seluruh pegawai Kejari Tabalong yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.
“Seluruh informasi yang di peroleh dari hasil pemantauan pemilu di 12 Posko Pemilu di Kecamatan akan dikumpulkan di Posko Induk pemilu di Kejaksaan Negeri tabalong untuk ditindaklanjuti ke aplikasi (www.Inteliz.go.id) dan dilaporkan segera ke pimpinan,” tandasnya. ***