Surat Edaran, Bawaslu Tabalong Ingatkan Parpol dan Calegnya Tak Curi Start Kampanye
TANJUNG, metro7.co.id – Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten. Bawaslu Kabupaten Tabalong melalui surat mengimbau Partai Politik (Parpol) dan peserta pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye pemilu.
Adapun surat tersebut dengan nomor P-081/PM.00.02/K.KS-08/11/2023 telah disampaikan kepada para pengurus parpol menjelang penetapan 322 calon tetap anggota DPRD Tabalong pada penyelenggaraan pemilu 2024 oleh KPU setempat.
Dalam surat itu, Bawaslu Tabalong menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 atau 25 hari setelah ditetapkannya DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten kota.
Mengingat tanggal 4-27 November 2023 adalah waktu dilarang kampanye pemilu, peserta pemilu diimbau tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (75 hari).
“Imbauan yang kita sampaikan agar seluruh peserta pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye serta ajakan memilih. Sebelum jadwal dan masa kampanye yang telah ditentukan KPU,” ujar Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Sabtu, (4/11/2023).
Begitupula kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, baru akan dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan pasangan calon tersebut pada 13 Nopember 2023.
Meski demikian, ia menyebutkan peserta pemilu dapat memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat..
“APS tidak dipasang di tempat yang dilarang berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti gambar paku dan coblos nomor urut,” pungkas Mahdan. ***