BANJARMASIN – Susan Candra langsung menutupi wajahnya ketika sejumlah wartawan ingin memotonya usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (28/5/2015).  Pemilik 100 gram sabu itu diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan divonis 6 tahun tiga bulan penjara.
 Selain kurungan penjara Majelis PN Banjarmasin yang diketuai Bone Sanggah juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1.5 miliar subsider 3 bulan penjara.
 Putusan majelis hakim PN Banjarmasin tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Syaiful Anwar yang mendakwa pemilik butik itu dengan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 1.5 miliar subsider 3 bulan penjara.
 Dalam amar putusannya Majelis Hakim PN menyebutkan terdakwa Susan Candra mengidap penyakit hepatitis B.
 Sementara dua rekannya, Hendra dan Ahmad Ramadhan masing-masing divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan penjara karena Hendra residivis dan Ahmad Ramadan diputus tujuh bulan penjara.
 Jaksa penuntut umum Syaiful Anwar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (metro7/tim)