Susun Dokumen RTBL, Dinas PUPR Tabalong Gelar FGD
TANJUNG, metro7.co.id – Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Simpang 4 Islamic Center di Kelurahan Maburai yang menghubungkan jalan ke Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tabalong menggelar Focus Group Duscussion (FGD) untuk penyusunan dokumen, di Aula Tanjung Puri Lantai II Kantor Pemerintah Kabupaten Tabalong, Selasa (25/10).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Tabalong, Wibawa Agung Subrata mengatakan, kegiatan FGD ini dalam rangka untuk penyampaian materi atau paparan dari kawasan jalan simpang 4 Islamic Center – Tanjung Selatan mengenai RTBL dan kegiatan merupakan tindak lanjut dari FGD pertama.
“Tujuannya adalah kita ingin adanya masukan-masukan dari pihak terkait sebagai peserta FGD, karena didalam RTBL ini sebelumnya ada juga arahan dari Bupati Tabalong mengenai adanya bangungunan gedung STIT, Sport Center juga rencana pembangunan kolam atau embong disekitar kawasan jalan baru tersebut untuk penampungan dan penanggulangan banjir,” bebernya.
RTBL ini adalah berdasarkan dari pada RTBL kawasan peruntukan perkotaan Tanjung dengan luas sekitar 177,69 hektare.
“Disamping juga ada didalamnya untuk kawasan rimba, RTH, prasarana umum dan perkantoran,” ujar Wibawa Agung.
Sementara Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani berharap yang penting di lokasi tersebut bisa menampung dan mengakomodir kegiatan-kegiatan pembangunan lainnya, misalnya untuk perkantoran.
“Dipastikan dikawasan lokasi tersebut direncanakan untuk kantor Polres Tabalong akan dialokasikan lahan seluas 5 hektare, Kodim 1008/Tabalong 3 hektare, Pengadilan Negeri Tanjung 1 hektare, Kantor Pertanahan 1/2 hektare, untuk pengembangan STIT menjadi Universitas Islam Tabalong minimal 5 hektare,” tuturnya.
Bupati meminta kepada Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan setempat supaya membuat satu perkiraan kantor apa saja yang perlu dibangun disana, termasuk menata rencana pembangunan jalan tambahan yang dibutuhkan.
Kegiatan FGD diikuti Dinas, Instansi terkait dan pihak konsultan perencanaan yang sekaligus menyampaikan materi paparan untuk mendapatkan informasi gagasan/ide unsur-unsur perancangan pada kawasan RTBL yang dimaksud, khususnya dari penentu kebijakan.