KOTABARU, metro7.co.id – Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menyebut Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), merupakan produk daerah sebgai acuan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan di Kotabaru.

“RPJPD ini merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD Kotabaru yang mana penyusunannya harus merujuk kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,” kata Syairi dalam keterangannya, Rabu (3/7/24).

Ia mengatakan target RPJPN pemerinta daerah adalah untuk menuju Indonesia emas. Maka katanya program-program yang sinegi dengan program pemerintah pusat ini harus dituangkan ke dalam RPJPD kabupaten, yang dalam implementasinya menyesuaikan wilayah masing-masing.

“Untuk Kabupaten Kotabaru dalam penyusunan RPJPD ini lebih kepada mengakomudir kearifan lokal daerah kita, terkait permasalahan yang kita hadapi kedepan dan juga bagai mana penanganannya juga dimasukkan kedalam RPJPD 2025/2045,” katanya

“Termasuk juga apa yang hari ini menjadi sorotan seperti IPN, tingkat kemiskinan, penanganan stunting, itu semua sudah disusun. Kemudian turunan dari RPJPD ini dituangkan kedalam RPJMD kabupaten,” tuturnya

Menurut dia dalam RPJMD kabupaten inilah nantinya yang mana dianggap menjadi proyek strategis maka akan didahulukan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, mengacu kepada kondisi keuangan daerah Kotabaru pada saat penyusunan APBD sehingga pelaksanaan pembangunan di daerah bisa dilaksanakan berkelanjutan dengan pedoman RPJPD serta RPJMD kabupaten sebagai acuan.

Dengan mengacu kepada RPJPD dan RPJMD Kabupaten maka kata Syairi akan mempercepat layanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur yang merupakan proyek strategis daerah, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan yang akan berdampak pada perekonomian masyarakat. *