Tabalong Akan Buat Akses Jalan Baru Di Kawasan Tanjung Selatan
TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan memprogramkan membuka akses jalan sepanjang 4,2 kilometer dengan lebar 30 meter sebagai kawasan kota baru untuk merubah wajah kota Tanjung.
“Rencana pengembangan wilayah Tanjung Baru, Tanjung Selatan di Kecamatan Murung Pudak ini memerlukan pengadaan tanah skala besar,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabalong, Hj.Hamidah Munawarah, pada acara konsultasi publik pengadaan tanah dan penandatanganan kesepakatan Badan Pertanahan Nasional dengan Pemeritah Kabupaten Tabalong, Senin (12/04/2021) di Aula Pendopo Bersinar Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Kesepakatan yang akan dibangun oleh pemilik tanah yaitu kesediaan pemilik lahan untuk dibebaskan dalam rangka keperluan pembangunan jalan yang nanti disepakati bersama serta penetapan nilai dari penilai publik Aprizal berikutnya. Kemudian jangka waktu pembayaran dan penyelesaian masalah perselisihan.
Proses pengadaan tanah ini dimulai dari perencanaan pengadaan tanah oleh instansi yang memerlukan tanah, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat dengan membuat dokumen pengadaan tanah. Persiapan telah dilakukan pendataan awal yang kemudian disosialisasikan kepada semua pemilik tanah oleh bupati Tabalong. Konsultasi publik ini juga akan dilanjutkan dengan penetapan inventarisasi dan indentifikasi meliputi pengukuran, dan alas hak kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan penetapan penafsiran ganti rugi oleh penilai aprizal. Proses terakhir setelah semua tahapan dilaksanakan pelaksana pengadaan tanah menyerahkan hasil pemetaan kepada instansi pengadaan tanah.
“Konsultasi publik pada hari ini adalah bagian tahapan dari proses pengadaan tanah skala besar, yang diadakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabalong. Proses pengadaan tanah Tanjung Baru dan Tanjung Selatan untuk sementara dari hasil pendataan calon-calon dilapangan ada sekitar 73 pemilik tanah yang akan terkena lintasan rencana pembukaan jalan Tanjung Baru, Tanjung Selatan. Tujuan dilaksanakannya konsultasi publik ini adalah pengadaan tanah Tanjung Baru – Tanjung Selatan. Proses konsultasi publik ini adalah bagian dari kegiatan dalam bermusyawarah dengan pihak-pihak yang berkepentingan, guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan atau kepentingan umum,” terang Hamidah.
Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam sambutannya sebelum membuka acara konsultasi publik ini mengatakan, konsultasi publik kali ini merupakan pertemuan kedua dimana beberapa bulan yang lalu juga telah dilaksanakan kegiatan serupa dimana ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Tabalong akan membangun kawasan perkotaan baru, atau kawasan kota baru, karena Tanjung itu tidak ada Tanjung baru atau Tanjung lama.
“Kawasan yang sudah ditetapkan adalah dari simpang empat Islamic Center Maburai sampai ke kawasan Tanjung Selatan. Rencana pembangunan kawasan Tanjung Baru Tanjung Selatan nanti akan merubah wajah kota Tanjung. Disalahsatu titik kawasan Tanjung Baru Tanjung Selatan akan dibangun berupa tandun semacam danau yang bisa menampung air, kemudian ruang terbuka hijau. Manfaatnya bagi masyarakat yang memiliki tanah disepanjang jalan yang akan dibuka tentu disamping mendapatkan dana pembebasan lahan, dan nantinya semua lahan yang ada disekitar jalan akan tinggi harganya, itu sebabnya walaupun nanti yang menentukan harga secara terbuka oleh Aprizal,” ujarnya.
Bupat H Anang Syakfiani menambahkan bahwa, kawasan Tanjung baru nanti akan menunjukan kemajuan Tabalong yang sesungguhnya karena disitu direncanakan akan dibangun juga perkantoran pemerintah diantaranya Kantor Badan Pertanahan dan perkantoran instansi lainnya.
“Kita juga akan membangun stadion utama atau sport center serta taman pendidikan al-qur’an, termasuk bumi perkemahan dan kwarcabnya,” tambahnya.
Hadir dalam kegiatan konsultasi publik pengadaan tanah dan penandatanganan kesepakatan Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Bupati Tabalong, Sekretaris Daerah, Kepala BPN,Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Camat Murung Pudak, Kepala desa/lurah dan masyarakat para pemilik tanah.*